SUKAMARA – Sebanyak 1.306 botol minuman keras atau miras hasil dari operasi Pekat Telabang yang dilaksanakan pada 1 sampai 10 Mei 2025 di 22 titik di wilayah hukum Polres Sukamara dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ribuan botol miras berbagai jenis dan merek tersebut juga disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi, Ketua DPRD Sukamara Ahmad Darsoni, serta Forkompinda, tokoh masyarakat di Halaman Mapolres Sukamara, Kamis 15 Mei 2025.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha menjelaskan kegiatan operasi pekat kelabang dilaksanakan di 22 titik yaitu wilayah Kecamatan Sukamara, Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung dengan target operasi warung tempat hiburan malam dan penginapan yang dicurigai atau diduga menjual miras tanpa izin.
“Kami berhasil menyita 1.306 botol miras yang terdiri dari, 1.030 botol berbagai merek, 26 kaleng bir dan 250 botol arak,” jelas AKBP Abdian Berkat Ndraha.
Kapolres Sukamara menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan sebagai wujud komitmen Polres Sukamara dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran miras dan aksi premanisme.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila ada aktivitas yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian,” terang AKBP Abdian Berkat Ndraha.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi sangat mendukung kegiatan operasi Pekat Telabang yang telah mengungkapkan beberapa kasus kejahatan dan tindak pidana lainnya, sehingga Kabupaten Sukamara tetap kondusif dan aman.
“Kita ucapkan terima kasih dan apresiasi bagi Polres Sukamara atas pengungkapan kasus tindak kejahatan dalam operasi pekat, harapan kita semua semoga Kabupaten Sukamara selalu aman, kondusif,” tukas Nur Effendi. (enn)












