SUKAMARA – Melalui operasi Pekat Telabang 2025, jajaran Polres Sukamara berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol dan meresahkan masyarakat, salah satunya adalah pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika lintas kabupaten.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha didampingi oleh Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi, Ketua DPRD Sukamara, Ahmad Darsoni dan Forkompinda lainnya serta tokoh masyarakat Kabupaten Sukamara menggelar press release terkait keberhasilan tersebut pada Kamis 15 Mei 2025.
AKBP Abdian Berkat Ndraha menjelaskan kronologis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika antar kabupaten di Sukamara berawal dari razia yang dilakukan di Simpang Bundaran Ban Sukamara dan berhasil mengamankan dua kurir dengan inisial RS dan FA.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka dengan inisial AS yang merupakan pengedar di desa sakabulin kabupaten Kotawaringin Barat, selanjutnya dari pengembangan yang berhasil kami lakukan juga diamankan AW di kabupaten Kotawaringin Barat yang mana AW ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Abdian Berkat Ndraha.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada kasus peredaran gelap narkotika itu ada sabu-sabu seberat 49,27 gram dan HP serta alat hisap sabu-sabu, plastik klip kendaraan serta uang tunai.
“Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka RS, FA dan AS yaitu pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1,” jelas AKBP Abdian Berkat Ndraha.
“Sedangkan untuk tersangka AW dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 123 ayat 1,” lanjutnya.
Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal 5 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga Rp 13,3 miliar.
“Dengan Operasi Pekat Telabang 2025 yang merupakan wujud komitmen Polres Sukamara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum kita tercinta salah satunya adalah pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tukas AKBP Abdian Berkat Ndraha. (enn)












