PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah masih menjadi titik lemah dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.
Hal ini mengemuka dalam Entry Meeting Pengawasan Umum dan Teknis 2025 yang digelar di Aula Rapat Setda Barito Utara, Kamis, 15 Mei 2025.
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, mengatakan pengawasan berbasis risiko kini menjadi pendekatan utama dalam sistem kendali pemerintahan.
Setiap perangkat daerah, katanya, perlu menyusun daftar risiko (risk register) dan membangun sistem pengendalian yang solid.
“Kita tidak lagi bisa bertumpu pada sistem pengawasan reaktif. Pemerintah daerah wajib mulai dari mitigasi risiko. Sayangnya, masih banyak daerah yang mengabaikan peran APIP dan belum menindaklanjuti temuan audit secara optimal,” kata Saring saat membuka pertemuan.
Dalam pengawasan tahun ini, Inspektorat Kalteng menyoroti enam aspek utama yang menjadi indikator kinerja pemerintahan daerah.
Di antaranya aspek pelayanan publik, kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), standar teknis tenaga kesehatan, pengelolaan sampah, dan pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saring mengingatkan bahwa efektivitas pengawasan sangat tergantung pada keberpihakan anggaran, kompetensi auditor, serta independensi lembaga pengawasan internal.
“Kita bicara soal kepercayaan publik. Dan itu dimulai dari tata kelola yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Asisten III Setda Barito Utara, Yaser Arafat, menyambut baik pengawasan dari Tim Inspektorat Provinsi.
Ia mendorong seluruh perangkat daerah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada tim pemeriksa.
“Kami siap kolaborasi penuh. Justru dari pengawasan ini kami tahu titik lemah kami di mana,” katanya.
Yaser mencontohkan, Pemkab Barito Utara telah melakukan langkah pengendalian seperti efisiensi perjalanan dinas dan penguatan struktur pelaksana kegiatan yang berorientasi hasil.
Namun ia mengakui, implementasi SPIP dan manajemen risiko masih harus terus ditingkatkan.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2017, yang memberikan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
(Sya'ban)












