Gubernur Kalteng Instruksikan Audit CSR, Desak Pemerintah Pusat Tunda Izin RKAB Perusahaan

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat menyampaikan arahannya.

– Gubernur (Kalteng) Agustiar Sabran menginstruksikan audit terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan mendesak pemerintah pusat untuk menunda penerbitan izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul kekecewaan Gubernur saat memimpin rapat koordinasi (rakor) membahas pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Kamis, 15 Mei 2025.

Rakor tersebut difokuskan pada penanganan ruas jalan -Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang menjadi jalur utama angkutan komoditas industri.

Namun, dari sekitar 40 perusahaan yang diundang, hanya enam pimpinan perusahaan yang hadir. Sisanya hanya mengirimkan perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dari Gubernur Agustiar. Ia bahkan melempar kertas absensi sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran para pimpinan perusahaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa Gubernur Agustiar memiliki visi-misi kuat dalam program 100 hari, khususnya untuk penanganan infrastruktur jalan .

“Kita bersama Dinas PUPR sudah melakukan perbaikan dan sebagainya, termasuk kami dari Perhubungan sebagai sekretaris Tim Percepatan Jalan Khusus juga telah menyiapkan alternatif solusi, salah satunya percepatan pembangunan jalan khusus,” ujar Yulindra,” ujar Yulindra, Sabtu 17 Mei 2025.

Namun, menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk perusahaan.

“Makanya pak gubernur mengundang para pihak ini (perusahaan), tapi kan yang hadir  tidak sesuai dengan ekspektasi. Nah beliau (gubernur) memberikan satu kesempatan lagi rencananya tanggal 20 Mei, PBS ini diundang dengan catatan tidak boleh diwakilkan, jelasnya.

Yulindra menegaskan, apabila perusahaan kembali mangkir, Pemerintah Provinsi Kalteng akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan atas realisasi CSR dan kepatuhan perusahaan.

baca juga ...  DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi PAD dari Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan

Ia juga menyampaikan pihaknya akan menyurati pemerintah pusat, khususnya kementerian yang berwenang menerbitkan izin kepada perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan, agar tidak hanya menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

RKAB, lanjut Yulindra, sering dijadikan alasan oleh perusahaan untuk menetapkan kegiatan dan anggaran tahunan termasuk target produksi.

“RKAB selalu menjadi alasan perusahaan ini. Kalau sudah dikeluarkannya RKAB, kegiatan dan anggaran kegiatan selama satu tahunnya terkait berapa target produksi mereka. Kita minta itu jangan diterbitkan dulu,” tegasnya.

Yulindra menambahkan, langkah tegas ini juga telah dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI, yang kemudian menindaklanjuti dengan kunjungan kerja ke .

“Makanya kami bersurat. Komisi VII DPR turun ke sini, salah satunya karena laporan yang disampaikan Pak Gubernur kepada Menteri ESDM,” pungkasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!