PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Muhammad Haryono (MH), justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan warga sipil yang dilakukan oleh mantan anggota polisi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 15 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, di PN Palangka Raya. Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan bahwa Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, yang mengakibatkan kematian, serta turut serta menyembunyikan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 tahun,” kata Muhammad Ramdes saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Ringannya hukuman tersebut disebabkan oleh status Haryono sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia mengakui bahwa majelis hakim telah mengakomodasi posisi kliennya sebagai JC, namun keberatan atas penerapan pasal yang digunakan.
“Poin penting dari putusan itu, posisi terdakwa sebagai JC diakomodir, tetapi kenapa kami mengajukan pikir-pikir? Karena ini terkait dengan penerapan Pasal 365 Ayat 4, makanya kami perlu pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari,” ujar Parlin.
Menurut Parlin, seharusnya Haryono tidak bisa disebut sederajat atau bersekutu melakukan kejahatan bersama Brigadir Anton, pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia juga menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi psikis Haryono sebagai orang yang terpaksa turut serta dalam tindak kejahatan karena berada di bawah ancaman.
“Kalaupun itu terjadi keberatan, kami ingin kalau seandainya nanti mengajukan banding, memperhatikan fakta psikologi forensik, ini tidak dipertimbangkan di putusan tadi,” tegasnya.
Meski majelis hakim telah mempertimbangkan kedudukan Haryono sebagai justice collaborator, Parlin menilai vonis 8 tahun masih terlalu berat.
“Karena dia disebut JC seharusnya ada penghargaan berupa putusan vonis yang seringan-ringannya, dengan vonis 8 tahun bagi kami belum seringan-ringannya,” pungkasnya.
(Syauqi)












