PALANGKA RAYA – Penasihat hukum terdakwa Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), Suriansyah Halim, menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap kliennya terlalu berat. Hal ini ia sampaikan usai sidang pembacaan putusan pada Senin, 19 Mei 2025.
Anton, mantan anggota Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diperberat hingga mengakibatkan kematian, serta turut serta menyembunyikan kematian korban.
Anton divonis seumur hidup atas kasus penembakan seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Artinya kami mempelajari lagi isi putusan apakah kami menerima atau nggak. Mungkin kami ada upaya hukum, kami akan baca lagi isi putusan,” ujar Halim usai sidang.
Halim juga mengaku keberatan atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurutnya, ada kejanggalan dalam khususnya terkait kronologi peristiwa yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Masalah kronologi, masalah kronologi bahkan di Polda itu ada dua versi, ada versi terdakwa Haryono dan terdakwa Anton. Sedangkan yang dipakai oleh majelis hakim itu adalah versi Haryono,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai hukuman seumur hidup untuk kliennya terlalu berat jika melihat fakta-fakta persidangan.
“Terkait masalah vonisnya, pada pokoknya Anton sudah mengakui melakukan pembunuhan. Cuman dari unsur-unsur dan fakta sidang yang sudah berjalan, kalau menurutku vonis seumur hidup terlalu berat,” jelas Halim.
Ia juga menyayangkan dampak vonis tersebut terhadap kehidupan pribadi kliennya. “Kalau hukuman seumur hidup, tidak ada lagi kesempatan bagi Anton untuk ketemu dengan keluarganya,” pungkas Halim.
(Syauqi)












