PALANGKA RAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terhadap terdakwa Muhammad Haryono selaku Justice Collaborator (JC) dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi di Kalimantan Tengah sudah cukup ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Muhammad Haryono. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Tapi yang jelas bahwa hukuman MH ini sesuai, bahwa dia harus lebih rendah dari pelaku utamanya,” kata Sri Nurherwati usai persidangan, Senin 19 Mei 2025.
Menurut Sri, LPSK mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengakui peran Haryono dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dan membuat terang perkara tersebut.
“Peran LPSK menjadi penting disitu memastikan bahwa memang ada anggota masyarakat yang bersedia untuk menjadi saksi sekalipun dia terlibat dalam tindak pidana. Nah itu kemudian diakui sebagai Justice Collaborator dan menjadi pertimbangan hakim itu sangat diapresiasi oleh LPSK,” katanya.
Sri menambahkan, dalam konteks ini, pihaknya berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia memberikan keterangan, baik sebagai saksi korban maupun saksi pelaku, demi membuat terang suatu perkara tindak pidana yang dihadapi.
Terkait anggapan bahwa vonis tersebut masih berat, Sri menegaskan hal itu merupakan ranah pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
“Kalau dalam Undang-Undang harus lebih ringan, saya kira (vonis) sudah nemenuhi.
Soal itu berat atau tidak itu ranah pembelaan kuasa hukum. Saudara MH masih punya hak untuk mengajukan banding maupun kasasi, silakan untuk di pertimbangkan dan itu bukan kewenangan LPSK,” jelasnya.
LPSK, lanjut Sri, tetap membuka ruang bagi Muhammad Haryono apabila masih membutuhkan perlindungan.
“Kalau yang bersangkutan masih membutuhkan perlindungan LPSK, tentunya kita akan melakukan proses penelaahan dan juga pendampingan. Nanti kita lihat dulu permohonannya seperti apa,” pungkasnya.
(Syauqi)












