PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polresta Palangka Raya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan terhadap seorang warga sipil yang merupakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Kabupaten Katingan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 di PN Palangka Raya.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan bahwa terdakwa Anton Kurniawan Stiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan dalam keadaan memberatkan, yang mengakibatkan kematian, serta turut serta menyembunyikan kematian korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ramdes saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya juga meminta hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Artinya kami mempelajari lagi isi putusan apakah kami menerima atau nggak. Mungkin kami ada upaya hukum, kami akan baca lagi isi putusan,” ujar Halim usai sidang.
Halim juga mengaku keberatan atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia menilai kronologi perkara belum dipertimbangkan secara adil.
“Masalah kronologi, masalah kronologi bahkan di Polda itu ada dua versi, ada versi terdakwa Haryono dan terdakwa Anton. Sedangkan yang dipakai oleh majelis hakim itu adalah versi Heri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai hukuman seumur hidup terlalu berat jika melihat fakta-fakta persidangan.
“Terkait masalah vonisnya, pada pokoknya Anton sudah mengakui melakukan pembunuhan. Cuman dari unsur-unsur dan fakta sidang yang sudah berjalan, kalau menurutku vonis seumur hidup terlalu berat,” jelas Halim.
Ia juga menyayangkan dampak vonis tersebut terhadap kehidupan pribadi kliennya. “Kalau hukuman seumur hidup, tidak ada lagi kesempatan bagi Anton untuk ketemu dengan keluarganya,” pungkas Halim.
(Syauqi)












