SAMPIT – Seorang perempuan lansia berinisial T (71) menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan saat di rumahnya di Jalan HM Arsyad Gang Karya Bersama, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Berdasarkan keterangan di laporan kepolisian peristiwa terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bermula saat korban hendak buang air kecil di dekat sumur. Tanpa diduga, dua orang tak dikenal mendekatinya dari belakang, mencekik leher korban, lalu menutup mulutnya dan menarik tubuh korban hingga jatuh ke tanah.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulut korban menggunakan lakban.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban.
Korban sempat berusaha melepaskan diri dan berhasil membuka lakban lalu berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku justru menginjak dada korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu gelang emas seberat 15,35 gram, satu anting emas seberat 1 gram, dan satu kalung emas seberat 10,91 gram.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp28.336.450,” ungkapnya dalam laporan tersebut.
Korban yang syok segera melapor ke Polsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi telah menerima laporan dengan dasar LP/B/18/V/2025 dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Nardi)












