PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menaruh harapan besar pada Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi berbasis potensi lokal desa.
Program ini dirancang bukan sekadar untuk memenuhi target administratif, tapi untuk memfasilitasi unit usaha milik warga yang selama ini berjalan sendiri-sendiri tanpa badan hukum yang kuat.
“Koperasi Merah Putih kita dorong untuk mengelola potensi unggulan yang sudah ada di desa, seperti industri rumah tangga, makanan khas, dan kerajinan. Bahkan ke depan bisa merambah sektor besar seperti plasma dan pertambangan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut dia, hampir setiap desa di Kalimantan Tengah memiliki potensi ekonomi yang berbeda-beda. Namun banyak di antaranya belum dikelola secara kolektif dan berkelanjutan.
Melalui koperasi, Pemerintah Provinsi berharap usaha-usaha kecil masyarakat desa bisa naik kelas, terutama dalam hal pemasaran, permodalan, dan pengelolaan keuntungan.
Hingga saat ini, dari total 1.432 desa dan kelurahan, baru 569 yang tersosialisasi pembentukan koperasi. Dari jumlah itu, 268 wilayah telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan Khusus (Muslusus).
Sebanyak 218 koperasi dalam tahap pengurusan di notaris, dan 68 koperasi akan disahkan serentak pada 22 Mei 2025 mendatang, bertepatan dengan HUT ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah.
Rahmawati mencontohkan sejumlah desa yang telah lebih dulu mengembangkan produk khas seperti keripik singkong, madu hutan, anyaman rotan, hingga kopi lokal.
“Kalau ini dikelola koperasi, maka bisa tumbuh jadi unit usaha yang kuat. Koperasi bisa jadi badan usaha pemilik, bukan hanya perantara,” ujarnya.
Pembentukan koperasi sendiri tetap menghadapi tantangan di lapangan, seperti jumlah kepala keluarga (KK) yang belum memenuhi syarat minimal 500 KK.
Untuk itu, pemerintah membuka opsi penggabungan beberapa desa, dengan syarat pengurus koperasi berasal dari desa yang tergabung dan memiliki KTP domisili sesuai.
“Struktur koperasi tetap harus mencerminkan warga lokal. Kami tidak izinkan ada pengurus dari luar desa yang bersangkutan,” tegasnya.
Program ini juga tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Seluruh biaya pembentukan koperasi, termasuk pengurusan notaris dan administrasi, berasal dari APBD kabupaten/kota, dengan alokasi sekitar tiga persen dari anggaran masing-masing.
Hingga kini, jumlah koperasi di Kalimantan Tengah mencapai 3.801 unit. Dari jumlah tersebut, 2.925 koperasi dinyatakan aktif dan 876 tidak aktif.
“Kami ingin koperasi ini dikelola profesional, anggotanya aktif, dan keuntungannya benar-benar dirasakan masyarakat. Ini bukan program simbolik, tapi gerakan ekonomi rakyat,” kata Rahmawati.
(Sya'ban)SYA'BAN/BERITASAMPIT – Musyawarah Kelurahan Khusus (Muslusus) pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu, 21 Mei 2025.












