KUALA KAPUAS – Sebuah konflik pelik soal utang-piutang dan pengambilan BPKB kendaraan bermotor secara sepihak menyeret tiga nama di Kabupaten Kapuas. Lembaga Analisis HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) pun turun tangan memediasi sengketa yang mencuat usai perceraian, antara Yater, Aning Ogel Rinto, dan During (eks suami Aning) yang diduga membawa dokumen kendaraan yakni sebuah mobil.
Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (HAM) Kalteng memfasilitasi mediasi konflik yang melibatkan utang-piutang dan dokumen kendaraan antara warga Desa Danau Rawah, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Ketua Regional Kalimantan Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (HAM) di Kalimantan Tengah, Junidi, menyoroti persoalan pengambilan sepihak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh seorang warga bernama During, yang sebelumnya berstatus sebagai penjamin sekaligus pemohon pembiayaan kendaraan atas nama Aning Ogel Rinto dan Yater di Kabupaten Kapuas.
Konflik ini bermula dari kerja sama antara tiga pihak, yakni Yater sebagai pembayar angsuran, Aning Ogel Rinto selaku pemilik nama di STNK dan BPKB, serta During sebagai penjamin dan pemohon kredit kendaraan di sebuah perusahaan leasing di Palangka Raya – Banjarmasin. Mobil yang dimaksud dibeli dengan cara kredit, dan selama 46 dari total 48 bulan angsuran, pembayaran dilakukan oleh Yater.
Permasalahan bermula dari kerja sama ketiganya dalam pembelian satu unit mobil yang secara legal terdaftar atas nama Aning, dengan During sebagai penjamin, namun angsuran selama 46 bulan justru dibayar penuh oleh Yater.
“Konflik bermula ketika Yater hendak membeli mobil dan meminta Aning mencantumkan namanya di STNK dan BPKB, serta During sebagai penjamin di perusahaan leasing. Tapi setelah Aning dan During bercerai, muncul persoalan,” ungkap Junidi, Jumat 23 Mei 2025.
Junidi menjelaskan, nama Aning hanya dipinjam sebagai pemilik kendaraan secara legal karena keterbatasan administrasi saat pengajuan, sementara During membantu sebagai penjamin. Kesepakatan tidak tertulis di antara mereka mengatur bahwa kendaraan itu adalah milik Yater, dan BPKB akan diserahkan kepada Yater setelah lunas.
Namun menjelang pelunasan, During diketahui datang ke leasing dan melunasi sisa dua bulan cicilan, lalu mengambil BPKB tanpa pendampingan maupun seizin Yater atau Aning. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak leasing mengizinkan pengambilan karena During tercatat sebagai pemohon utama dalam dokumen pembiayaan.
“Secara administratif memang During tercatat sebagai pemohon. Tapi secara etis, ini menyalahi kesepakatan yang dibangun antara ketiganya. Mobil itu dibayar oleh Yater, bukan During,” kata Junidi.
Dalam mediasi yang digelar awal Mei lalu, Lembaga Analisis HAM Kalteng berhasil menyepakati penyelesaian terkait utang-piutang antara Yater dan Aning. Namun, persoalan BPKB dengan During masih menggantung.
Pihak lembaga menilai During telah bertindak di luar kesepakatan awal, dan menyayangkan kelalaian leasing yang memberikan dokumen penting itu tanpa konfirmasi kepada pihak-pihak utama.
Aning Ogel Rinto, dalam keterangannya, menyatakan bahwa ia merasa kecewa karena namanya yang dipinjam untuk administrasi justru kini menjadi sumber persoalan.
“Saya sudah tidak ada hubungan apa pun dengan During setelah bercerai. Tapi nama saya masih dibawa-bawa dalam sengketa ini. Saya hanya bantu sebagai syarat administratif, dan dari awal tahu bahwa mobil itu milik Yater,” ujar Aning.
Sementara itu, Yater mengaku merasa dirugikan karena upayanya membayar angsuran selama hampir empat tahun seperti diabaikan.
“Mobil itu saya yang bayar. Tapi tiba-tiba BPKB diambil orang lain tanpa sepengetahuan saya. Rasanya sangat tidak adil. Saya minta hak saya dikembalikan,” tegas Yater.
Junidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Yater dan Aning Ogel Rinto untuk memperjuangkan hak atas BPKB yang diduga digelapkan tersebut. Ia pun membuka dua opsi penyelesaian, damai atau jalur hukum.
“Kami tetap mengedepankan jalan kekeluargaan. Namun bila tak ada titik temu, kami akan dampingi mereka ke jalur hukum sampai ke meja hijau,” tegas Junidi.
Lembaga Analisis HAM Kalteng tetap membuka ruang dialog dan mengupayakan penyelesaian kekeluargaan. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, Junidi menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur hukum demi menjamin hak Yater tidak diabaikan.
“Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi soal keadilan dan etika dalam hubungan sosial. Kami akan perjuangkan sampai selesai,” tutup Junidi. (ds)












