MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara resmi melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati Barito Utara. Kegiatan ini digelar di Gedung Balai Antang, Minggu, 25 Maret 2025, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa PSU kali ini akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Barito Utara. Hal ini berbeda dari PSU sebelumnya yang hanya dilakukan di dua TPS.
“Kalau sebelumnya kita sudah pernah melaksanakan PSU di dua TPS, maka kali ini, sesuai putusan MK, PSU akan dilaksanakan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Barito Utara,” jelas Siska.
Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak demi menyukseskan PSU yang waktunya terbatas, yakni 90 hari sejak keputusan MK diterima.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, putusan MK ini wajib kita laksanakan,” tegasnya.
Siska juga mengingatkan agar kejadian yang sempat menjadi perhatian nasional tidak terulang, dan semua pihak diminta menjaga kualitas serta integritas Pilkada mendatang.
“Ini bukan hanya tugas KPU Barito Utara, tapi tugas bersama, pimpinan partai politik, pasangan calon, pemerintah daerah, pengawas, aparat keamanan, dan masyarakat memiliki peran penting. Kita harus bersinergi demi melahirkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menegaskan bahwa PSU Pilkada Barito Utara akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025. Penetapan tanggal ini memperhatikan pemenuhan hak pilih masyarakat secara menyeluruh.
“Seluruh tahapan selama 90 hari. Mulai esok pengumuman pendaftaran calon, yakni 26-28 Mei 2025,” jelas Idham.
Ia menyebut, nomor urut pasangan calon tetap, meski terdapat penggantian calon sesuai dengan putusan MK.
“Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPU RI juga meminta KPU Barito Utara mengikat komitmen bersama pasangan calon untuk tidak melakukan politik uang.
“Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19 yang dibacakan hakim MK,” kata Idham.
1. Tahapan Persiapan dan Logistik
– Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal: 21 Mei – 6 Agustus 2025
– Sosialisasi PSU kepada peserta, stakeholder, dan masyarakat: 21 Mei – 5 Agustus 2025
– Pembentukan dan masa kerja badan adhoc: 24 Mei – 19 Agustus 2025
– Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU: 21 Mei – 5 Agustus 2025
2. Tahapan Pencalonan
– Pengumuman pendaftaran calon: 26 – 28 Mei 2025
– Pendaftaran pasangan calon/pengganti: 29 – 31 Mei 2025
– Pemeriksaan
kesehatan: 29 Mei – 4 Juni 2025
– Penelitian administrasi calon: 30 Mei – 4 Juni 2025
– Pengumuman hasil penelitian: 4 Juni 2025
– Perbaikan persyaratan dan pengajuan calon pengganti: 5 – 7 Juni 2025
– Penelitian perbaikan dokumen: 6 – 10 Juni 2025
– Pengumuman hasil perbaikan: 11 Juni 2025
– Masukan dan klarifikasi masyarakat terhadap calon: 12 – 15 Juni 2025
– Penetapan pasangan calon dan nomor urut: 16 Juni 2025
3. Kampanye Pemilihan
– Kegiatan kampanye (debat, pertemuan, alat peraga, dll): 19 Juni – 2 Agustus 2025
– Iklan kampanye di media: 20 Juli – 2 Agustus 2025
– Masa tenang: 3 – 5 Agustus 2025
4. Dana Kampanye
– Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK): 29 Mei – 18 Juni 2025
– Penutupan RKDK bagi calon yang tidak lolos: 17 – 19 Juni 2025
– Penutupan RKDK bagi calon lolos: 3 – 4 Agustus 2025
– Laporan dan tanggapan dana kampanye: 29 Mei – 5 Agustus 2025
– Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 18 Juni 2025, pengumuman: 21 Juni 2025
– Penyampaian dan pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 11 – 13 Juli 2025
– Penyampaian LPPDK: 3 – 4 Agustus 2025
– Audit dana kampanye: 4 – 19 Agustus 2025
– Pengumuman hasil audit: 20 – 22 Agustus 2025
5. Persiapan dan Pelaksanaan PSU
– Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada Pemilih di TPS: 2 – 5 Agustus 2025
– Penyampaian formulir C Pemberitahuan: 3-5 Agustus 2025
– Penyiapan TPS: 5 Agustus 2025
– Pemungutan suara ulang di TPS: 6 Agustus 2025
– Penghitungan dan pengumuman suara ulang di TPS dan PPS: 6 – 12 Agustus 2025
6. Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil
– Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 7-9 Agustus 2025
– Rekapitulasi hasil tingkat kecamatan: 7 – 11 Agustus 2025
– Rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil: 8 – 13 Agustus 2025
– Pengumuman hasil rekapitulasi: 8 – 19 Agustus 2025
7. Penetapan Pasangan Calon Terpilih
– Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: Paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
– Penetapan pasangan calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
(isk)