PALANGKA RAYA – Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Eko Nugroho, mengungkapkan peran tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Pagun Taka untuk periode 2009-2012.
Tiga tersangka tersebut adalah Iskandar, selaku Direktur Utama PT Pagun Taka, Asran, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara dan Daud Danda, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Barito Utara.
“Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yang berbeda-beda, namun dengan modus melakukan manipulasi terhadap administrasi penerbitan IUP. Sehingga menyalahi peraturan perundang-undangan Nomor 4 tahun 99 tentang pertambangan,” ungkap Eko, Rabu 28 Mei 2025.
Ia menyebut, tindakan para tersangka semakin fatal karena negara seharusnya memperoleh hak pendapatan dari mekanisme pelelangan, namun hal itu sengaja disimpangi.
“Dibuatlah serangkaian perbuatan curang untuk memanipulasi administrasi dibuat tanggal mundur. Sehingga kewajiban terhadap pelelangan dan kewajiban terhadap negara tidak dilakukan,” jelasnya.
Eko menegaskan bahwa tindakan para tersangka tersebut dilakukan secara sadar dengan tujuan merugikan keuangan negara.
“Dan itu dilakukan dengan kesengajaan dengan maksud untuk merugikan keuangan negara,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya bisa 15 sampai 20 tahun penjara, namun itu nanti disesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan, ” pungkas Eko.
Diketahui, ketiga tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke penuntun umum Kejaksaan Negeri Barito Utara. Ketiganya juga akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
(Syauqi)












