PALANGKA RAYA – Sebuah truk bermuatan berat kembali melintas di ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, hanya sehari setelah Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di jalur tersebut.
Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari warganet dan memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan pembatasan tonase yang telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan sejumlah perusahaan.
Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Andreas Djunaedi Apankbontang, terlihat sebuah truk berwarna biru yang ditutup terpal oranye melintas tanpa hambatan pada dini hari. Video tersebut viral di media sosial dan mengundang komentar kritis dari masyarakat.
“PBS sudah memperolok aturan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran. Aturan tonase sudah di tetapkan
mereka masih bisa lewat begitu saja.
Baru paginya Gubernur sidak, malamnya masih bisa lewat …..wow,” tulis akun Facebook Andreas Djunaedi Apankbontang dikutip Kamis 29 Mei 2025.
Dalam unggahannya, Andreas juga mempertanyakan kemungkinan adanya dukungan atau pembiaran dari pihak-pihak tertentu.
“Siapkah beking mereka
Aparat..?? Ormas…??? Anggota dewan…???? Masih menjadi pertanyaan misterius sampai sekarang kok masih bisa diloloskan, ada apa ya….???,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan batas maksimal muatan kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut, yakni 8 ton. Kebijakan itu disepakati dalam pertemuan bersama sejumlah perusahaan sebagai upaya menjaga kondisi jalan yang baru saja diperbaiki akibat kerusakan oleh kendaraan bertonase berat.
Sidak dilakukan langsung oleh Gubernur Sugianto Sabran pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam peninjauan itu, Gubernur menemukan beberapa truk perusahaan yang masih membawa muatan melebihi batas yang ditentukan, bahkan sebagian menggunakan pelat nomor dari luar Kalteng (non-KH).
“Saya tidak mau melihat lagi truk-truk seperti ini melintas. Kalau masih ditemukan, kabidnya yang akan saya panggil langsung,” tegas Agustiar kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Juni Gultom, dalam video yang beredar.
Berdasarkan temuan di lapangan, beberapa truk diketahui mengangkut muatan hingga 17 ton, jauh di atas batas maksimal yang ditoleransi, yakni hanya 8-10 ton. Kondisi ini dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan provinsi yang sebelumnya telah diperbaiki melalui proyek infrastruktur strategis.
Gubernur juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar truk pelanggar berasal dari luar daerah. Hal ini dianggap merugikan, karena kendaraan tersebut tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, namun turut merusak infrastruktur daerah.
“Kalau plat luar daerah, tapi muatannya merusak jalan kita, ini sangat merugikan daerah. Kita bangun pakai uang rakyat, bukan untuk dihancurkan oleh perusahaan yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.
Gubernur menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran batas muatan. Ia meminta seluruh instansi teknis, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan, untuk memperketat pengawasan dan menegakkan aturan secara tegas di jalur-jalur strategis.
(Syauqi)












