PALANGKA RAYA – Aturan main bagi aparatur sipil negara (ASN) yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah kembali menjadi sorotan.
Salah satunya terkait pengunduran diri H. Shalahuddin, pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang kini sedang berproses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Shalahuddin, yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, menyatakan niat maju sebagai bakal calon Bupati Barito Utara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, ASN yang mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya secara permanen.
Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, mengonfirmasi bahwa berkas pengunduran diri Shalahuddin sudah masuk dan saat ini dalam proses penanganan administratif.
“Sudah masuk, tapi masih dalam proses. Prosedurnya memang tidak bisa langsung selesai karena harus menunggu keputusan dari BKN pusat,” ujar Lisda, Kamis malam, 29 Mei 2025, usai menghadiri pelantikan Pj. Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Palangka Raya.
Proses pengunduran diri ASN dalam konteks Pilkada biasanya diawali dengan surat pernyataan, dan dilanjutkan dengan pengajuan pemberhentian ke BKN. SK pemberhentian menjadi syarat mutlak sebelum calon ditetapkan secara resmi oleh KPU.
“Sama seperti proses sebelumnya, seperti Pak Nuryakin dan Pak Kaspinor. Saat pendaftaran, cukup dengan surat pernyataan, tapi saat penetapan calon harus sudah ada SK pemberhentian resmi,” jelas Lisda.
Berdasarkan pengalaman, proses pemberhentian ASN bisa memakan waktu antara dua hingga tiga minggu. Namun, yang terpenting adalah dokumen resmi itu sudah terbit sebelum tahapan penetapan calon oleh KPU.
“Kita berkoordinasi dengan BKN. Yang penting saat penetapan nanti sudah ada keputusan pemberhentian sebagai ASN,” imbuhnya.
Lisda menambahkan, dalam situasi PSU seperti di Barito Utara, semua pihak harus memastikan bahwa tahapan berjalan sesuai regulasi, termasuk aspek kepegawaian yang menjadi dasar hukum penting dalam pencalonan kepala daerah.
Shalahuddin dijadwalkan mendaftarkan diri ke KPU Barito Utara pada Jumat, 30 Mei 2025. Masa pendaftaran pasangan calon untuk PSU dibuka dari 29 hingga 31 Mei 2025.
Jika resmi ditetapkan sebagai calon, maka ia akan bertarung dalam kontestasi ulang yang menjadi bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi.
(Sya'ban)












