PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kobar saat ini masih menunggu Petunjuk dari pusat perihal implementasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa adanya pungutan biaya baik di sekolah negeri maupun Sekolah swasta.
“Untuk mensukseskan wajib belajar ini sejak dahulu sekolah tidak melakukan pungutan biaya untuk sekolah negeri, sementara sekolah swasta yang dimiliki oleh yayasan pastinya membutuhkan biaya. Sebenarnya dari Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang terima sekolah swasta itu cukup , dan kami berharap pemerintah pusat bisa menambah dana BOS tersebut, karena berdasarkan keputusan MK itu berlaku untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujar Plt Kepala Disdik Kobar Jamri, Senin 2 Mei 2025.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, lanjutnya, ada hak peserta didik menuntut ilmu, akan tetapi juga ada kewajiban yakni menggunakan seragam sekolah. Berkaitan dengan ini diharapkan kedepannya ada kebijakan kembali memberikan seragam gratis.
“Kami berharap kedepannya ibu Bupati mengambil langkah kebijakan dengan memberlakukan seragam gratis seperti yang pernah dilaksanakan waktu itu pada saat periode pertama kepemimpinan ibu Bupati. Akan tetapi kembali kita lihat kemampuan anggaran daerah, dan kami menunggu petunjuk pimpinan apa pun itu keputusannya akan kami prioritaskan,” ujarnya.
Menurut Jamri, pihaknya belum melakukan rapat dengan melibatkan seluruh sekolah se Kobar, karena masih menunggu petunjuk pusat, dimana jalurnya dari pusat ke Provinsi kemudian ke Kabupaten.
Jamri pun menambahkan untuk tahun anggaran 2025 ini bidang pendidikan menerima anggaran dari APBD sebesar Rp360 Miliar.
“Dari anggaran tersebut untuk gaji pegawai sebesar Rp205 Miliar, tambah BOS sampai Rp 50 Miliar hingga Rp60 Miliar dan kegiatan fisik di bawah Rp 30 Miliar, dimana kegiatan fisik itu untuk jenjang PAUD hingga SMP,” ungkapnya. (man)












