Ketua DPRD: LKPD Bukan Hanya Formalitas Laporan, Tapi Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

DENNY/BERITASAMPIT - Wabup H Ahmad Jayadikarta (kiri) dan Ketua DPRD Tandean Indra Bella (kanan).

– Ketua DPRD Kabupaten , Tandean Indra Bella, menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 harus dikaji secara serius dan mendalam sebelum disepakati menjadi Perda pertanggungjawaban.

Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin 2 Juni 2025, di ruang rapat utama DPRD. Agenda paripurna kali ini mencakup pengantar Raperda LKPD dan pengumuman perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“LKPD ini bukan hanya bentuk formalitas laporan, tapi pertanggungjawaban keuangan daerah. Kita di DPRD akan evaluasi dan pelototi betul. Kalau sudah sesuai aturan dan disepakati bersama, baru akan kita ketok,” tegas Tandean.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan oleh kepala daerah merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, DPRD tetap memiliki ruang untuk menganalisis dan mengevaluasi secara mandiri.

“Kita ingin tahu, apa penyebab defisit yang disampaikan Pak Wakil Bupati tadi. Apa saja yang tidak tercapai? Semua itu akan dikaji sebelum kesepakatan akhir dicapai,” tambahnya.

Tandean menyebut pembahasan akan berlangsung intensif sepanjang bulan Juni ini dan ditargetkan rampung di akhir bulan. Ia berharap proses ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tapi menjadi momen introspeksi dan perbaikan ke depan. (ds)

baca juga ...  Ketua DPRD Pulang Pisau Dukung Penyelesaian Damai Kasus Ormas MABB melalui Restorative Justice
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!