PALANGKA RAYA – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terindikasi melakukan tindakan berbau premanisme terancam dibubarkan.
Peringatan tegas ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F. Dirun, menyusul insiden penyegelan pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan oleh sejumlah anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
“Jika ada ormas yang membuat kegaduhan di masyarakat, akan diberikan sanksi. Mulai dari pembinaan, teguran, hingga usulan pembubaran. Karena yang berwenang membubarkan adalah Kementerian Hukum dan HAM yang melegalkan ormas,” kata Katma kepada awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.
GRIB Jaya, organisasi yang didirikan oleh tokoh nasional Hercules Rosario Marshal, menjadi sorotan setelah aksi sepihak penyegelan pabrik tersebut.
Dalam kasus itu, Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.
Meski demikian, Katma menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menggeneralisasi semua anggota maupun lembaga ormas karena tindakan oknum. Menurutnya, penting untuk memisahkan antara kesalahan individu dan lembaga yang menaunginya.
“Kalau lembaganya, tetap kita lakukan pembinaan agar tidak keluar dari jalur sesuai regulasi dan AD/ART mereka. Tapi kalau ada oknumnya yang melakukan pelanggaran hukum, itu menjadi ranah kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa secara umum, Pemprov Kalteng menilai keberadaan ormas di daerah masih kondusif dan konstruktif.
“Kalau ada riak-riak kecil, itu dinamika berorganisasi. Justru itu membangun. Tapi kalau sudah mengarah pada premanisme, itu urusan hukum,” tegasnya.
Terkait keberadaan GRIB Jaya di Kalteng, Katma mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta menilai berdasarkan reputasi ormas tersebut di provinsi lain.
“GRIB ini kan baru di Kalteng, jadi kita tidak bisa menjustifikasi berdasarkan kejadian di luar. Kita tetap memberi penilaian yang adil,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah ormas lokal telah melakukan unjuk rasa menolak keberadaan GRIB Jaya di Kalteng. Kendati demikian, Katma menegaskan bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang, namun tetap dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah.
Menurut Katma, pembinaan yang dilakukan pemerintah mencakup sosialisasi program pembangunan daerah, edukasi tentang penyakit masyarakat, serta pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur ormas.
“Semua ormas dibina oleh pemerintah, dalam hal ini oleh gubernur. Pembinaan bukan berarti menggurui. Kita rangkul semua masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah,” ujarnya.
(Sya'ban)












