Petani dan Nelayan Perlu Perlindungan dan Pemberdayaan yang Berkelanjutan

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi Petani.

– Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi (Kalteng), Muhajirin, menekankan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan berkelanjutan bagi petani, nelayan, dan pembudi daya ikan di wilayah ini.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025. Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam penjelasannya, Muhajirin menyampaikan bahwa petani, nelayan, dan pembudi daya ikan merupakan pelaku utama dalam pembangunan sektor pangan yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Namun demikian, hingga kini mereka dinilai belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, upaya pembangunan di bidang pertanian dan perikanan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pembudi daya ikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut sangat relevan mengingat kontribusi nyata para pelaku sektor ini dalam pembangunan pertanian, perikanan, dan perekonomian daerah.

“Perlindungan yang dimaksud dalam konteks ini mencakup langkah-langkah untuk memastikan kepemilikan lahan, penyediaan sarana dan prasarana, serta penguatan tata niaga dan pemasaran hasil produksi,” jelasnya.

Dengan adanya perlindungan tersebut, diharapkan petani, nelayan, dan pembudi daya ikan tidak lagi berada dalam posisi lemah dan rentan terhadap kerugian.

“Selain itu, pemberdayaan yang dimaksud adalah segala upaya untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam melaksanakan usaha tani dan perikanan yang lebih baik, produktif, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Ajak Generasi Muda Terjun ke Pertanian

Di akhir pemaparannya, Muhajirin menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kalteng menyatakan dapat memahami substansi kedua Raperda tersebut dan menyetujui agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!