PALANGKA RAYA – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhajirin, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun sebagai respons atas meningkatnya ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.
Pernyataan itu disampaikan Muhajirin dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025. Rapat tersebut membahas dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam konteks pembangunan daerah, lahan pertanian memiliki peran strategis sebagai sumber pangan dan penyokong perekonomian masyarakat lokal,” ujarnya.
Namun, menurut Muhajirin, tekanan terhadap lahan pertanian akibat ekspansi industri, permukiman, dan pembangunan infrastruktur kian meningkat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk menjamin keberlanjutan lahan pertanian pangan.
Raperda ini, lanjut Muhajirin, berfokus pada pengaturan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
“Raperda ini menetapkan kriteria, klasifikasi, serta tata ruang lahan pertanian yang harus dilindungi agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan,” pungkasnya.
Di akhir pemaparannya, Muhajirin menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kalteng dapat memahami substansi kedua Raperda tersebut dan menyatakan persetujuan agar segera ditetapkan menjadi Perda.
(Syauqi)












