PALANGKA RAYA – Keputusan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Shalahuddin, untuk mengundurkan diri dari jabatan aparatur sipil negara (ASN) dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap etika politik dan kepatuhan terhadap aturan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara.
Shalahuddin diketahui maju sebagai bakal calon Bupati Barito Utara dalam PSU yang digelar pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpasangan dengan Felix Sonadie Y. Tingan sebagai calon Wakil Bupati.
Sebagai syarat utama pencalonan, ia pun secara resmi mengajukan surat pengunduran diri yang saat ini tengah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng.
“Pak Shalahuddin sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai ASN, dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Sesuai ketentuan, harus menunggu rekomendasi BKN dan biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga minggu,” ujar Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, saat dikonfirmasi Berita Sampit di Istana Isen Mulang, Senin sore, 2 Juni 2025.
Leonard menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian sekaligus mencerminkan semangat netralitas birokrasi, terutama menjelang perhelatan politik seperti PSU atau Pilkada Serentak.
“Ini menunjukkan bahwa sistem kita berjalan dengan baik. ASN yang ingin berkompetisi dalam kontestasi politik wajib mengundurkan diri, dan itu dilakukan secara tertib oleh Pak Shalahuddin,” jelasnya.
Pemprov Kalteng, lanjut Leonard, akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda sampai adanya pejabat definitif hasil seleksi terbuka (open bidding).
“Nantinya jabatan akan diisi Plt terlebih dahulu, dan proses lelang jabatan atau selter akan segera dibuka, bukan hanya untuk jabatan ini, tapi juga beberapa posisi lain yang masih dijabat Plt,” katanya.
Leonard memastikan bahwa proses administrasi pemerintahan tidak akan terganggu meski ada perubahan struktur jabatan. Ia menegaskan bahwa semua tetap berjalan sesuai koridor regulasi.
“Pelayanan tidak terganggu. Semua berjalan normal karena prosedurnya sudah diatur. Penunjukan Plt adalah bagian dari sistem pemerintahan untuk menjaga kesinambungan pelayanan,” ujarnya.
Shalahuddin bukan ASN pertama yang mundur untuk mengikuti kontestasi politik, namun keputusannya mendapat perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi.
(Sya'ban)












