PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Wengga Febri Dwi Tananda, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah antisipatif untuk menghadapi potensi lonjakan kasus Covid-19 yang mulai kembali merebak di sejumlah wilayah Indonesia.
Wengga menilai pemerintah daerah perlu bergerak cepat dalam menyiapkan skema penanganan, termasuk kesiapan fasilitas kesehatan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan. Ia mengingatkan agar pengalaman saat puncak pandemi 2020–2022 menjadi pelajaran berharga.
“Ya kita ikutilah prosedur itu (pemerintah) semoga kita terhindar dari covid dimana covid melanda kita tahun 2020-2022 semoga tidak terjadi lagi,”
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengimbau masyarakat untuk kembali menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta menghindari kontak dengan individu yang memiliki indikasi tertular.
“Jaga kebersihan, jaga jarak hindari orang-orang yang indikasi tertular dan lingkungan kita harus kita jaga,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palangka Raya pada 1 Juni 2025 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.7.1/1298/DINKES/VI/2025 terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19. Surat edaran ini menjadi bentuk kesiapsiagaan dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
Namun berbeda dengan Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa saat ini Covid-19 belum menjadi isu utama di tingkat provinsi. Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, menyebut virus tersebut kini sudah dianggap sebagai penyakit biasa.
“Kalau Covid saat ini sebetulnya tidak menjadi isu utama kami, kenapa? Karena Covid itu sudah menjadi penyakit biasa sebetulnya,” ujar Suyuti, Senin 2 Juni 2025.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kemungkinan lonjakan kasus, baik Covid-19 maupun penyakit menular lainnya. Pengawasan ketat tetap dilakukan agar pemerintah bisa cepat merespons jika terjadi peningkatan signifikan.
“Cuman memang kami pantau, tidak hanya Covid. Hampir semua penyakit menular kita pantau kalau terjadi kenaikan,” jelas Suyuti yang juga menjabat Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Ia menambahkan, apabila jumlah kasus suatu penyakit meningkat dua kali lipat dari periode yang sama sebelumnya, maka kondisi tersebut bisa dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Kalau kenaikan menjadi dua kali lipat pada periode yang sama, itu kita bisa nyatakan sebagai kejadian luar biasa penyakit,” pungkasnya.
(Syauqi)












