SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, secara resmi melantik sembilan orang Penjabat (Pj) Kepala Desa di Rumah Jabatan Bupati, Rabu 4 Juni 2025 petang
Masduki menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa tahun 2025 ditunda, hal Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi pada undang-undang (uu) 3/2024 tentang perubahan kedua atas uu 6/2014 tentang desa. Karena itu, untuk desa–desa yang masa jabatan kepala desanya telah habis akan dipimpin oleh penjabat kepala desa.
“Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, sekaligus menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa,” kata Masduki.
Bupati Masduki menjelaskan jika kepala desa dan penjabat kepala desa merupakan pimpinan tertinggi pada tingkat desa YANG diangkat oleh bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
Kepala desa dan penjabat kepala desa bertugas untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, serta bertanggung jawab kepada bupati melalui camat.
“Pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat, saya berharap para penjabat yang baru dilantik dapat langsung bekerja, memahami tugas pokok dan fungsi mereka, serta menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif,” jelas Masduki.
Kesembilan Penjabat Kepala Desa yang dilantik dari Kecamatan Sukamara ada Pj Kepala Desa Pudu, Pj Kepala Desa Petarikan dan Pj Kepala Desa Pangkalan Muntai.
Penjabat kepala desa yang dilantik dari Kecamatan Pantai Lunci ada Pj Kepala Desa Sungai Tabuk, sedangkan dari Kecamatan Jelai ada Pj Kepala Desa Pulau Nibung dan Pj Kepala Desa Sungai Baru,
Untuk Kecamatan Permata Kecubung ada Pj Kepala Desa Ajang, Pj Kepala Desa Kenawan serta Pj Kepala Desa Pempaning dari Kecamatan Balai Riam.
Dengan pelantikan ini, diharapkan tidak ada hambatan dalam pelayanan publik di tingkat desa dan program-program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana. (enn)












