Pemkot Gandeng BCA, Pembayaran Pajak Daerah Kini Bisa Lewat MyBCA

IST/BERITASAMPIT – Wali Kota Fairid Naparin menghadiri kegiatan percepatan digitalisasi daerah.

– Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Salah satu terobosan terbaru adalah kerja sama dengan Bank BCA dalam rangka memperluas digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah.

Kepala BPPRD Kota , Emi Abriyani, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah para pelaku usaha dan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban mereka tanpa harus datang langsung ke kantor BPPRD.

“Selama ini, banyak wajib pajak seperti hotel, restoran, kafe, dan tempat yang menggunakan layanan Bank BCA. Maka dari itu, kami bekerja sama dengan BCA agar mereka bisa membayar pajak melalui aplikasi MyBCA langsung dari smartphone,”ucapnya, Rabu 4 Juni 2025.

Melalui inovasi ini, wajib pajak cukup melakukan pelaporan kepada BPPRD sesuai jumlah pajak yang harus dibayar, lalu melanjutkan proses pembayaran lewat aplikasi MyBCA tanpa harus mengantre di bank atau kantor BPPRD.

“Cukup dengan smartphone, semua bisa dilakukan lebih cepat dan praktis,” tambahnya.

Tak hanya pajak usaha, Emi juga memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dibayarkan secara digital.

“Sudah ada menu khusus di MyBCA yang memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PBB,lanjutnya.

Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Emi mengungkapkan bahwa capaian hingga awal Juni 2025 telah menyentuh angka 38 persen, melampaui target triwulan kedua yang ditetapkan sebesar 30 persen.

“Untuk realisasi PAD saat ini sudah di 38 persen, lebih mendekati 40 persen. Sedangkan target kita pada triwulan dua sampai akhir Juni adalah 30 persen. Tetapi kita saat ini sudah hampir tercapai. Artinya bahwa pada akhir Juni realisasi PAD kita lebih 40 persen,” tuturnya.

baca juga ...  Polda Kalteng Segera Limpahkan Kasus Polisi Tembak Warga ke JPU

Beberapa jenis pajak bahkan sudah melampaui target tahunan, seperti, pajak air tanah yang mencapai lebih dari 100 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di atas 50 persen, serta pajak dan listrik yang hampir menyentuh 40 persen.

“Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Pemerintah Kota berharap pelayanan perpajakan semakin efisien, transparan, dan memudahkan masyarakat untuk patuh pajak,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!