PULANG PISAU – Kabupaten Pulang Pisau diproyeksikan mengalami defisit anggaran sebesar Rp16,6 miliar dalam perubahan APBD tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati H Ahmad Rifa'i saat membacakan pidato pengantar KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) dan Raperda P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa 10 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Bupati H Ahmad Rifa'i menjelaskan bahwa struktur perubahan APBD 2025 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp1,012 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,129 triliun lebih. “Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp16,6 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar,” ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau.
Menurutnya, perubahan anggaran ini dipengaruhi oleh efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat berdasarkan Inpres No.1 Tahun 2025 dan Kepmenkeu No.29 Tahun 2025.
“Kondisi ini makin diperberat oleh tekanan inflasi global, kontraksi ekonomi, pengangguran, serta peningkatan angka kemiskinan,” ujarnya.
Selain menyampaikan arah perubahan anggaran, Bupati juga mengusulkan Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia menegaskan urgensi Raperda ini sebagai amanat dari Permendagri No.12 Tahun 2019. “Saat ini baru enam kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang memiliki perda tersebut. Pulang Pisau harus menyusul,” tegasnya.
Ia menekankan, penyusunan Perda P4GN menjadi tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Ini harus menjadi kerja bersama. Kita butuh regulasi yang kuat untuk mewadahi pembentukan tim terpadu serta rencana aksi daerah,” lanjut Rifa'i.
“Mari kita berdoa semoga segala ikhtiar pembangunan kita diberkahi Tuhan Yang Maha Esa dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Pulang Pisau,” pungkasnya. (ds)












