Anak Pengusaha Terjerat Kasus Narkoba, JPU Bacakan Tiga Dakwaan

IST/BERITASAMPIT : Piesan Lianardo, terdakwa kasus narkoba.

– Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Piesan Lianardo, SE, putra dari pengusaha Lian Po Phin, digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa 10 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar membacakan surat dakwaan yang mencakup tiga pasal alternatif terkait kepemilikan, penjualan, dan penyalahgunaan sabu.

Kasus ini mencuat sejak akhir Januari 2025. Saat itu, Piesan Lianardo yang akrab disapa Koko menyewa mobil dari saksi bernama Chendra untuk ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Di kota tersebut, ia menghubungi seseorang bernama Jaka (DPO) via WhatsApp untuk memesan sabu seharga Rp500 ribu, plus ongkir Rp250 ribu.

“Barang diantar Jaka ke dekat Grand Hotel Pontianak pada 6 Februari 2025. Terdakwa menerima dua bungkus sabu dan satu set alat hisap,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Namun saat perjalanan pulang menuju Palangkaraya, mobil yang ditumpangi Piesan dan Chendra dihentikan polisi.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu dengan total berat 1,03 gram, satu set alat hisap, dan satu unit ponsel.

Temuan ini diperkuat hasil penimbangan dari Pegadaian UPC serta hasil uji laboratorium Balai POM yang menyatakan barang bukti mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Piesan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I. Subsidiar, Piesan juga didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama karena menyalahgunakan sabu untuk konsumsi pribadi.

“Terdakwa mengakui sempat menggunakan sebagian sabu di sebuah warung makan di perbatasan Kalteng dan Kalbar. Hasil tes urine juga positif mengandung amphetamine,” ungkap JPU.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat maraknya peredaran narkoba di wilayah . (andre)

baca juga ...  Sudah ke LPSK! Saksi Kunci Kasus Ansyori Muslim Siap Berikan Keterangan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!