Wagub Kalteng Serahkan Naskah Raperda RPJMD ke DPRD

IST/BERITASAMPIT - Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menyerahkan Rancangan Raperda RPJMD ke Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.

() menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.

Naskah Raperda tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2025, Rabu 11 Juni 2025.

“RPJMD ini adalah tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dengan memperhatikan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng,” kata Wagub dalam pidatonya.

Penyusunan dan penyampaian Raperda RPJMD tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Raperda RPJMD kepada DPRD.

RPJMD tersebut diserahkan ke DPRD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, sebagai salah satu syarat evaluasi RPJMD oleh Kementerian Dalam Negeri.

“RPJMD menjadi bagian penting dari pembangunan , untuk meraih cita-cita Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Visi dan misi Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo diwujudkan dalam Program Prioritas Huma Betang. Program tersebut terdiri atas Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.

“Karena kami ingin seluruh masyarakat , hingga pedalaman, bisa sekolah, bisa kuliah, bisa berobat, dan tidak ada yang kelaparan,” tandasnya.

Program prioritas itu direncanakan mulai efektif pada tahun 2026. Saat ini, sedang mempersiapkan berbagai tahapan agar program tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.

“Untuk itu, saya sangat berharap dukungan dan sinergi semua pemangku kepentingan di Kalteng,” tutupnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Gubernur Agustiar Targetkan 100 Dokter Spesialis demi Pemerataan Layanan Kesehatan di Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!