Wakil Bupati Ingatkan OPD, Jangan Abaikan Rekomendasi BPK

DENNY/BERITASAMPIT - Wabup , H Ahmad Jayadikarta.

– Wakil Bupati , H. Ahmad Jayadikarta, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar serius menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas penggunaan anggaran tahun 2024. Jika tidak ditindaklanjuti dalam tenggat waktu 60 hari, temuan tersebut berpotensi ditangani langsung oleh Aparat Penegak (APH).

Peringatan ini disampaikannya dalam rangka menjaga integritas tata kelola keuangan daerah serta menghindari risiko akibat kelalaian administratif. Jayadikarta menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat telah menyampaikan kembali rekomendasi BPK kepada OPD yang terlibat.

“Kita sudah sampaikan melalui Inspektur kepada masing-masing OPD yang terdapat temuan. Jangan anggap enteng. Jika tidak diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan, maka akan berdampak ,” tegasnya, Rabu 11 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa batas waktu penyelesaian hasil audit adalah 60 hari sejak LHP diterima. Jika lewat dari itu dan belum ada tindak lanjut, APH bisa turun tangan menelusuri indikasi kerugian negara di lingkup Pemkab .

Jayadikarta berharap seluruh kepala OPD memiliki komitmen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk mengembalikan kerugian keuangan daerah yang telah direkomendasikan oleh BPK.

Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan demi menciptakan yang bersih dan akuntabel. “Jangan sampai persoalan yang bisa diselesaikan secara administratif justru berubah menjadi persoalan ,” pungkasnya. (ds)

baca juga ...  Pentingnya Strategi Sanitasi Terpadu Tekan Potensi Stunting, Pemkab Pulang Pisau Percepat Program PPSP
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!