PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mempersiapkan pembangunan fasilitas insinerator limbah medis pertama di wilayahnya.
Fasilitas ini akan menjadi tonggak penting bagi kemandirian daerah dalam pengelolaan limbah medis yang selama ini masih bergantung pada jasa pihak ketiga di luar provinsi.
Pembangunan insinerator direncanakan dimulai dalam waktu dekat dengan agenda peletakan batu pertama oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran di lokasi pembangunan yang terletak di Jalan Cilik Riwut Kilometer 15, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Proyek ini ditargetkan rampung dan siap beroperasi penuh pada tahun 2026.
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan bahwa pembangunan insinerator merupakan program strategis yang dirancang untuk menjawab kebutuhan pengelolaan limbah medis secara terpadu dan efisien, tidak hanya untuk Kalteng, tetapi juga untuk wilayah tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ini salah satu program strategis kami ke depan. Kita akan membangun insinerator limbah medis yang mampu menampung dan mengelola limbah dari berbagai fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas dari seluruh kabupaten dan kota,” kata Joni Harta dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.
Insinerator ini akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di bawah DLH Kalteng. Nantinya, kerja sama resmi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan dijalin melalui skema Memorandum of Understanding (MoU).
Setiap daerah akan mengirimkan limbah medis mereka untuk dikelola di insinerator ini dengan biaya sebesar Rp15 ribu per kilogram.
Konsep regional ini menjadikan Kalteng sebagai pionir dalam pengelolaan limbah medis terintegrasi di Kalimantan. Selain menjadi solusi atas permasalahan limbah berbahaya, keberadaan insinerator ini juga diharapkan menjadi sumber baru bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Limbah medis ini bisa jadi peluang baru untuk meningkatkan PAD Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya dengan tetap mengutamakan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Joni.
Selama ini, banyak fasilitas kesehatan di Kalteng harus mengirim limbah medis berbahaya ke luar daerah untuk dimusnahkan.
Hal ini tidak hanya menambah biaya operasional, tapi juga berisiko tinggi terhadap keterlambatan penanganan limbah yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dengan kehadiran insinerator lokal, Kalteng akan memiliki sistem yang lebih efisien, terjangkau, dan aman. Fasilitas ini juga akan dilengkapi dengan standar teknologi tinggi yang memenuhi regulasi pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta diawasi secara ketat oleh pihak berwenang.
“Peletakan batu pertama akan dilakukan dalam waktu dekat. Kita sedang menunggu jadwal resmi dari Bapak Gubernur. Setelah itu, kita akan percepat proses konstruksi agar bisa mulai beroperasi pada tahun 2026,” pungkas Joni.
(Sya'ban)












