Kasasi Dikabulkan, Hukuman Primermen dan Eliman Diperberat MA dalam Kasus Korupsi Sentra IKM

IST/BERITASAMPIT - Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten , serta Eliman Pardamean Situmorang, selaku kontraktor pelaksana proyek saat dipindahkan dari Rutan ke Lapas .

– Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) akhirnya memperberat hukuman dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten . Keduanya adalah Primermen, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten , serta Eliman Pardamean Situmorang, selaku kontraktor pelaksana proyek.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri , Raj Roby menyebut, putusan kasasi yang dikeluarkan pada 20 Maret 2025 menjadi akhir dari rangkaian panjang proses , yang sebelumnya telah melewati Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) . Menariknya, putusan MA justru menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat dibanding dua tingkat pengadilan sebelumnya.

Vonis Eliman Lebih Berat: Penjara 5 Tahun, Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

DALAM amar putusan MA Nomor 2126 K/Pid.Sus/2025, Eliman Pardamean Situmorang dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar subsidair 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis awal di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Putusan banding sendiri hanya menguatkan vonis tersebut tanpa perubahan.

Primermen Kena 4 Tahun Penjara, MA Kembalikan Vonis Awal yang Diperlemah PT

SENADA dengan itu, dalam perkara terpisah, Mahkamah Agung juga memperberat hukuman terhadap Primermen, mantan Kadisperindagkop . Dalam putusan kasasi Nomor 1861 K/Pid.Sus/2025, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis ini menjadi lebih berat dari putusan banding yang sebelumnya malah meringankan hukuman Primermen menjadi 2 tahun penjara. Padahal, pada putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

baca juga ...  Sat Polairud Ajak Warga Kampung Kumai Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kebersihan Lingkungan

Proyek IKM Disorot, MA Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

KASUS ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran proyek strategis daerah yang seharusnya meningkatkan perekonomian masyarakat kecil. Proyek Sentra IKM yang seharusnya mendukung pelaku usaha kecil justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Putusan Mahkamah Agung ini dianggap sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan dan memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan rekanan proyek.

(ASY)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!