PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Hendrizal Husin, memiliki rekam jejak menangani sejumlah perkara korupsi besar saat memimpin Kejaksaan Tinggi Papua.
Hendrizal ditunjuk sebagai Kajati Kalteng menggantikan Nurcahyo Madyo Jungkung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya mutasi pimpinan tersebut.
“Iya benar diganti,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Saat menjabat sebagai Kajati Papua, Hendrizal menangani dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp205,89 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Papua berhasil memulihkan uang negara sekitar Rp22,3 miliar hingga Maret 2025.
Selain itu, Kejati Papua juga menangani dugaan korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali dengan penyitaan aset senilai sekitar Rp91 miliar.
Secara keseluruhan, hingga Juli 2025 Kejati Papua berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp115 miliar dari dua perkara besar tersebut.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Kalteng, Hendrizal menjabat sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Karier Hendrizal di Korps Adhyaksa juga diwarnai sejumlah jabatan strategis. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hendrizal juga pernah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Malang serta Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
(Sya'ban)












