Pengadilan Agama Gandeng Empat Lembaga Ini Untuk Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

ENN/BERITASAMPIT - Bupati Masduki saat memandang Nota kesepahaman antara Pemkab dan PA terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

– Pengadilan Agama melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Pemda , Polres dan Kejaksaan Negeri serta Kantor Kementerian Agama terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian di Aula Kantor Bupati , Jumat 13 Juni 2025.

Bupati , Masduki usai penandatanganan nota kesepahaman mengatakan bahwa perlindungan tersebut untuk menjaga hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Setelah perceraian anak memiliki hak untuk pendidikan, dan ini yang menjadi perhatian kita dan jaga agar ada bentuk perlindungan baik untuk anak itu sendiri maupun perempuan,” Masduki.

Masduki berharap dengan adanya kerjasama tersebut perempuan dan anak tetap terlindungi untuk mendapatkan hak-haknya, selain itu bisa dipatuhi oleh masyarakat agar tidak ada lagi kasus perempuan dan anak terlantar pasca perceraian.

“Perempuan dan anak perlu perlindungan dan kerjasama ini agar tidak diabaikan hak-hak mereka pasca perceraian,” tukas Masduki.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama , Ahmad Satiri mengatakan bahwa pada kerjasama tersebut ada beberapa poin yang ditekankan seperti hak perempuan dan anak pasca perceraian harus dilindungi secara , moralndan finansial.

“Pengambilan proses pengambilan keputusan dalam pengadilan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak,” kata Ahmad Satiri.

“Sinergi antara pengadilan, lembaga juga lembaga sosial dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberi perlindungan yang nyata baik dalam bentuk bantuan , pendamping psikologis maupun pemberdayaan ekonomi,” tukas Ahmad Satiri. (enn)

baca juga ...  Wabup Sukamara Jelaskan Makna Hari Santri
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!