PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengingatkan para investor agar benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekedar formalitas, tapi bentuk komitmen bersama dalam membangun daerah.
“Pergub ini sudah jelas mengatur agar perusahaan yang beroperasi di Kalteng bisa ikut berkontribusi. Mulai dari menggunakan BBM lokal, membayar pajak alat berat di Kalteng, hingga membuka rekening di Bank Kalteng,”ucapnya, Kamis 12 Juni 2025.
Tak hanya itu, perusahaan juga diminta mempekerjakan tenaga kerja lokal, berkantor di wilayah Kalteng, dan memperhatikan aspek sosial di sekitar lingkungan operasionalnya.
“Langkah ini penting agar manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat. Kalau sudah beroperasi di sini, tentu wajar kalau daerah juga ikut merasakan hasilnya,” tambahnya.
Mulai sekarang, setiap permohonan izin baru maupun perpanjangan akan ditinjau berdasarkan kepatuhan terhadap aturan ini.
“Kami akan lihat dulu bukti pembayaran pajaknya, ada tidak rekening di Bank Kalteng, baru izin bisa kami proses, jika belum memenuhi persyaratan, izin bisa saja ditunda. Namun, pihaknya akan tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan. Bukan soal mempersulit, tapi ini soal kebersamaan membangun Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (yud)












