PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti perkembangan keputusan MK yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas biaya, tak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta.
“Prinsipnya kami di daerah siap melaksanakan keputusan MK. Tapi sampai hari ini, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” ucapnya, Jumat 13 Juni 2025.
Selain itu untuk sekolah negeri, Kota Palangka Raya sejauh ini sudah tidak memiliki persoalan terkait pembebasan biaya pendidikan. Namun, penerapan aturan ini di sekolah swasta tentu akan menimbulkan tantangan tersendiri.
“Kalau swasta juga digratiskan, maka tentu pembiayaannya harus ditanggung pemerintah. Itu artinya akan berdampak pada APBD daerah, dan ini harus benar-benar dikalkulasi,” tambahnya.
Sebagian besar sekolah swasta selama ini mengandalkan iuran dari peserta didik untuk menutupi operasional harian. Bila aturan digratiskan sepenuhnya, maka pemerintah daerah mesti menyiapkan skema pembiayaan baru.
“Swasta itu kan selama ini biaya operasionalnya sangat bergantung pada kontribusi siswa. Kalau tidak ada lagi iuran, berarti nanti beban anggaran di daerah. Kita sedang mempersiapkan,” lanjutnya.
Pemkot Palangka Raya tetap mendukung amanat konstitusi, termasuk keputusan MK, terutama dalam konteks pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Saat ini, pemerintah kota masih fokus pada pembangunan sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ungkapnya. (yud)












