KUALA PEMBUANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 14.05 WIB, di sebuah rumah milik terduga pelaku bernama M. Solihin alias Aleh, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.
Kapolres Seruyan AKBP Han's Itta Papahit melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto mengungkap, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman Solihin yang beralamat di Jalan Darwan Ali RT.07 RW.03, Desa Sembuluh I.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. “Pelaku berhasil diamankan di tempat dan saat itu juga dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh dua warga setempat,” ungkap Dwi.
Hasil penggeledahan mengejutkan, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat total 5,94 gram, beberapa alat hisap sabu, tiga bendel plastik klip kosong, serta sebuah handphone Redmi 14C yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti lainnya ditemukan tersembunyi di dalam masker medis dan kantong plastik berwarna hijau di dapur rumah pelaku. Solihin mengakui bahwa transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi DANA.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Seruyan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.
(ASY)












