SAMPIT – Aksi cepat dan tegas jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) patut diacungi jempol. Dalam kurun waktu setengah bulan atau dua pekan terakhir, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat lebih dari 3 ons.
Operasi ini membuahkan hasil gemilang. Sedikitnya empat orang tersangka berhasil diamankan selama operasi yang digelar di sejumlah titik rawan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim.
“Ada 4 orang tersangka yang telah kami amankan sejak awal bulan Juni,” kata Suherman, Senin 16 Juni 2025.
Adapun dari tangan empat tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 346,01 gram barang bukti sabu-sabu.
“Sejauh ini peredaran narkoba yang sudah kami gagalkan di bulan Juni ada 346 gram sabu-sabu,” ungkapnya.
Suherman mengimbau kepada warga Sampit untuk selalu berkoordinasi dan bisa memberikan informasi jika ada menemukan atau melihat hal mencurigakan yang diduga adanya terjadi transaksi narkoba.
“Hasil ini tidak luput dari kerjasama bersama masyarakat yang memberikan informasi kepada kami tentang adanya kecurigaan peredaran narkoba,” katanya.
Selain itu ia juga mengingatkan kepada para bandar yang masih berjualan untuk berhenti mengedarkan narkoba jika tidak ingin menerima hukuman di penjara.
(Oktavianto)












