SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kotim, Senin 16 Juni 2025.
Irawati menjelaskan bahwa revisi perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut merekomendasikan penyesuaian substansi perda agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Hasil evaluasi menekankan perlunya penyempurnaan redaksional, penghapusan pengaturan yang bersifat teknis, serta penyesuaian terhadap lampiran retribusi, khususnya pada objek jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah,” kata Irawati.
Ia menegaskan bahwa perubahan perda ini akan menjadi dasar hukum yang sah dan sejalan dengan regulasi nasional dalam upaya penarikan pajak dan retribusi. Diharapkan hal ini berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kotim.
Kemudian Asisten I Setda Kotim, Rihel menyampaikan dalam pidato tanggapan pandangan fraksi-fraksi bahwa pemerintah daerah siap mendukung percepatan pembahasan revisi perda ini. Menurutnya, substansi perubahan yang diajukan sangat strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang telah menyetujui dan memberikan saran masukan agar pembahasan raperda ini dilanjutkan. Ini bentuk dukungan terhadap peningkatan efisiensi pemungutan pajak dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rihel.
Selain itu, Pemkab Kotim juga telah melakukan sejumlah langkah konkret, seperti memanfaatkan teknologi pembayaran, menjalin kerja sama lintas sektor, hingga memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
Bahkan, sejumlah kebijakan keringanan juga diberlakukan, seperti pembebasan retribusi rumah dinas guru, penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi warga berpenghasilan rendah, serta penghapusan sanksi administrasi PBB.
Rihel menambahkan, meskipun revisi perda ini tidak termasuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), namun diprioritaskan untuk segera dibahas dan disetujui bersama DPRD.
Jika tidak ditindaklanjuti sesuai rekomendasi evaluasi, maka pemerintah pusat bisa memberikan sanksi yang berdampak pada anggaran dan pembangunan daerah. (nardi)












