PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram, Selasa dini hari 17 Juni 2025.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DH (23), warga sekitar yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” kata Agung.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, uang tunai Rp1.500.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang diakui sebagai milik tersangka. Petugas kami juga menyita sepeda motor dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ungkap Agung.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syauqi)












