Dibekuk di Jalan Hiu Putih, Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Polisi Temukan Barang Bukti di Motornya

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka beserta barang bukti saat diamankan oleh posisi.

– Satuan Reserse Narkoba Polresta kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram, Selasa dini hari 17 Juni 2025.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DH (23), warga sekitar yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” kata Agung.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, uang tunai Rp1.500.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15.

“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang diakui sebagai milik tersangka. Petugas kami juga menyita sepeda motor dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ungkap Agung.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna menjalani proses lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Syauqi)

baca juga ...  Anggota DPRD Kalteng Nilai Ancaman GSJT Ganggu Stabilitas dan Martabat Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!