PALANGKA RAYA – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Salah satu solusi yang dinilai tepat adalah melalui legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menyampaikan bahwa legalisasi menjadi langkah untuk menata aktivitas tambang liar, khususnya bagi masyarakat setempat.
“Salah satu untuk tambang liar ini kan legalisasi dari kegiatan tersebut. Nah khusus untuk masyarakat itu di dalam wilayah pertambangan rakyat dengan izin dalam bentuk pertambangan rakyat,” ujar Vent, Senin 16 Juni 2025.
Vent menegaskan, skema WPR akan memberikan ruang bagi masyarakat lokal agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal sesuai peraturan.
“Nah ini kan diberikan untuk masyarakat setempat, itu salah satu solusi lah,” tambahnya.
Terkait penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang marak terjadi saat ini, Vent memastikan hal tersebut tetap menjadi tugas aparat penegak hukum.
“Ya pasti apabila indikasi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pasti itu dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
(Syauqi)












