PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengusulkan sekitar 35 ribu hektare lahan untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan tersebut mencakup sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa daerah lainnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, mengatakan saat ini prosesnya masih berada di tahap pengusulan ke pemerintah pusat.
“Untuk WPR kalau Kalteng sebenarnya kita sekarang tahap pengusulan ke Kementerian ESDM. Jadi yang diusulkan kurang lebih 35 ribu hektare se-Kalteng,” ujar Vent, Selasa 17 Juni 2925.
Terkait proses pengusulan, Vent menjelaskan bahwa mekanismenya diawali dari usulan kabupaten/kota, kemudian diteruskan oleh gubernur kepada Kementerian ESDM.
“Kalau proses untuk WPR ini biasanya usulan dari kabupaten/kota dulu, nanti gubernur akan meneruskan ke Kementerian ESDM. Nanti Kementerian ESDM setiap lima tahun sekali menetapkan wilayah pertambangan rakyat,” jelasnya.
Vent menambahkan, setelah WPR ditetapkan oleh Kementerian ESDM, pemerintah provinsi baru dapat memproses izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai dengan permohonan yang diajukan masyarakat.
“Di dalam wilayah WPR itu merupakan wadahnya, wilayah. Kemudian di dalam WPR itu ada izin pertambangan rakyat. Biasanya untuk logam, emas, dan beberapa mineral lainnya,” terang Vent.
Soal kapan izin pertambangan rakyat akan diterbitkan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM.
“Kita menunggu dari Kementerian ESDM untuk menetapkan WPR-nya. Baru nanti kita bisa melayani pengajuan izinnya,” pungkasnya.
(Syauqi)












