PALANGKA RAYA – Aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Gunung Mas dan Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan karena dinilai salah satu penyebab rusaknya ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, membenarkan bahwa kegiatan pertambangan batu bara di wilayah tersebut memang sering menjadi isu di masyarakat yang menyebabkan rusaknya jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.
“Sebagaimana yang sudah menjadi isu daerah, itu kegiatan pertambangan batu bara yang dilaksanakan di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, yang menggunakan jalan ruas Palangka Raya-Kuala Kurun,” kata Vent, Senin 16 Juni 2025.
Terkait sanksi jika kendaraan perusahaan melebihi batas tonase, Vent menegaskan bahwa kewenangan penegakan berada di Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Tentunya ini menjadi ranah Dinas Perhubungan dan Dinas PU juga untuk melakukan penegakan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk aspek pertambangan, Vent menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan batu bara, karena merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
“Kalau kami di Dinas ESDM terkait batu bara ini juga sebenarnya daerah tidak memiliki kewenangan terkait penindakan dan pengawasan karena ini kewenangan Kementerian ESDM,” ungkapnya.
“Kami pada posisi hanya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena memang locus (tempat)-nya di Kalteng,” pungkas Vent.
(Syauqi)












