Dishub Kalteng Temukan Truk Over Tonase Saat Sidak Mendadak di Jalan Lingkar Selatan Sampit

NARDI/BERITA SAMPIT - Kadishub Kalteng bersama Kadishub Kotim sidak truk ODOL di Lingkar Selatan Sampit.

SAMPIT – Dinas Perhubungan Provinsi (Kalteng) menggelar inspeksi mendadak (sidak) penimbangan tonase kendaraan di ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Timur (Kotim), pada Selasa malam, 17 Juni 2025.

Hasil sidak tersebut menemukan pelanggaran berat maksimum kendaraan, salah satunya kendaraan bermuatan 9 ton lebih, padahal jalan tersebut hanya diperuntukkan maksimal 8 ton.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program Zero ODOL bersama Korlantas Polri dan instansi vertikal pusat dalam rangka penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL).

“Ini bagian dari uji petik awal sebelum penindakan penuh dilakukan pada bulan Juli mendatang. Termasuk di ruas provinsi di Lingkar Selatan Sampit,” katanya.

Yulindra menjelaskan, ruas Jalan Lingkar Selatan merupakan jalan kelas III dengan batas tonase maksimal 8 ton. Untuk jalan kelas II batas 10 ton dan kelas I batasnya 12 ton. Rata-rata jalan provinsi kelas III.

“Ada dua jalan di Kalteng yang masuk kelas II yaitu Jalan Tjilik Riwut dan ruas – Banjarmasin. Namun kontur tanah kita berbeda dengan di Jawa, sehingga perlu perlindungan ekstra terhadap infrastruktur jalan walau kelas II,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah mengarahkan agar kendaraan berat, terutama milik perusahaan besar swasta (PBS), tidak mengganggu proyek rekontruksi jalan yang sedang berjalan.

“Masih dalam proses perbaikan, tapi sudah dilintasi kendaraan dengan tonase melebihi ketentuan, gubernur tegaskan PBS harus bersinergi dengan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Dishub menemukan kendaraan CPO (crude palm oil) yang melebihi MST, karena masa jenis cairan lebih berat yaitu 9 ton lebih, sudah mereka catat semua. Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012, penindakan diarahkan ke pemilik kendaraan, berbeda dengan UU Lalu Lintas 22 Tahun 2009 yang menyasar sopir.

baca juga ...  Generasi Muda Kalteng Diajak Hidup Sehat Lewat Semangat Olahraga

“Surat teguran akan dikirim, dan jika dalam tiga bulan pelanggaran terulang tiga kali, akan dikenakan sanksi administratif, hingga pidana,” tegas Yulindra.

Dinas Perhubungan Kalteng bersama Kominfo saat ini juga mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi. Pemasangan kamera CCTV telah dilakukan di beberapa ruas jalan strategis seperti – Kurun dan Pangkalan Bun – Kuala Pembuang dan beberapa titik lainnya untuk meningkatkan efektifitas pengawasan jalan provinsi dan .

Memastikan lebih efektif bisa melihat plat kendaraannya, juga mengembangkan  pemutakhiran database kendaraan yang over dimensi akan dimasukkan dan berlaku secara .

Sistem ini terintegrasi dengan database milik Satlantas untuk memantau pelanggaran nomor polisi serta mendukung program pengendalian ODOL.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!