PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, bagi kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan MA yang masih menahan ijazah siswa.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyusul diberlakukannya program pemutihan pembiayaan ijazah di seluruh wilayah provinsi.
“Kemarin sudah disampaikan Gubernur, kalau masih ada kepala sekolah yang menahan ijazah, maka akan dicopot,” ujar Edy saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu pagi, 18 Juni 2025.
Ia menyebutkan, tidak ada lagi alasan bagi sekolah menahan ijazah siswa karena Pemprov telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 miliar untuk sektor pendidikan, termasuk pembiayaan ijazah dan pengadaan fasilitas pembelajaran.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang melakukan inventarisasi terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menahan ijazah.
Fokus utama pengawasan juga diarahkan pada sekolah swasta yang kerap menjadi sorotan dalam praktik tersebut.
“Plt. Kadisdik sedang mendata semua. Kita lihat dulu sejauh mana pelanggarannya. Tapi jika terbukti, sanksinya akan tegas, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian,” tegasnya.
Pemprov menilai penahanan ijazah oleh satuan pendidikan merupakan bentuk penghambatan hak siswa dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Oleh karena itu, kebijakan pemutihan ini bukan hanya soal pembiayaan, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap hak dasar peserta didik.
“Ini bukan cuma soal uang. Ini soal keadilan. Jangan sampai anak-anak kita tidak bisa kuliah atau kerja hanya karena ijazah mereka disandera sekolah,” lanjut Edy.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh sekolah negeri di bawah kewenangan provinsi wajib tunduk pada kebijakan ini. Termasuk sekolah-sekolah yang berada di kabupaten/kota, namun secara struktural berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi.
Dengan langkah tegas ini, Pemprov berharap dapat mengakhiri praktik penahanan ijazah yang selama ini menjadi momok bagi keluarga kurang mampu, sekaligus memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai visi keadilan dan inklusivitas.
“Semua harus patuh. Kalau tidak, kita punya mekanisme sanksi. Kita ingin sistem pendidikan kita bersih, transparan, dan adil bagi semua,” tegasnya lagi.
(Sya'ban)












