- PALANGKA RAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp378,61 miliar lebih.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2025, Rabu, 18 Juni 2025.
“Hasil rapat ini merupakan kesimpulan dari laporan hasil rapat kerja Banggar DPRD bersama tim yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng, dalam rangka membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Siti Nafsiah.
Adapun hasil laporan Banggar DPRD yang disampaikan dalam rapat gabungan meliputi:
1. Pendapatan Daerah
Anggaran pendapatan sebesar Rp9,22 triliun lebih, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp8,33 triliun lebih atau 90,38 persen.Pendapatan Asli Daerah ditargetkan Rp2,69 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp2,82 triliun lebih atau 104,61 persen.
Pendapatan transfer ditargetkan Rp6,51 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp5,33 triliun lebih atau 81,76 persen.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp120,60 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp38,85 miliar lebih atau 32,21 persen.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp8 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp184 miliar lebih atau 2.289 persen.
2. Belanja Daerah
Anggaran belanja ditargetkan sebesar Rp10,22 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp9,13 triliun lebih atau 89,39 persen.
Terdiri dari:Belanja operasi sebesar Rp5,72 triliun lebih, terealisasi Rp5,02 triliun lebih atau 87,72 persen.
Belanja modal sebesar Rp3,12 triliun lebih, terealisasi Rp2,95 triliun lebih atau 94,63 persen.
Belanja tidak terduga sebesar Rp65 miliar lebih, terealisasi Rp18 miliar lebih atau 28,17 persen.
Belanja transfer sebesar Rp1,30 triliun lebih, terealisasi Rp1,13 triliun lebih atau 87,21 persen.
3. Surplus/Defisit Anggaran
Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan transfer, APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami defisit sebesar Rp796,24 miliar lebih atau 80,18 persen.4. Pembiayaan
Realisasi pembiayaan (netto) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,17 triliun lebih atau 118,89 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp988,18 miliar lebih.5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp378,61 miliar lebih, yang merupakan selisih antara surplus/defisit dengan pembiayaan netto. Rinciannya meliputi:Kas di Kas Daerah sebesar Rp366,37 miliar lebih
Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp0,00
Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp0,01
Kas di BLUD sebesar Rp11,93 miliar lebih
Kas Dana BOS sebesar Rp306,94 juta lebih
Kas lainnya, setara kas, kas yang dibatasi penggunaannya, dan koreksi kas Dana BOS sebesar Rp0,00
SiLPA non earmark tercatat sebesar Rp366,37 miliar lebih.
Pada Rapat Gabungan DPRD Kalteng yang digelar 17 Juni 2025, laporan Banggar tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi pendukung DPRD.
Sebanyak tujuh fraksi melalui juru bicara masing-masing menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Adapun keseluruhan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan seluruh dokumen pendapat fraksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” pungkasnya.
Usai pembacaan laporan, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
(Syauqi)












