Dorong Ketahanan Keluarga, DP3APPKB Kalteng Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Tinggi Agama

IST/BERITASAMPIT - Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Tandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama .

– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi (Kalteng) melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama , tentang Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama di Provinsi , bertempat di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB setempat, Rabu 18 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan dukungan kepada keluarga agar mampu menjalankan perannya dalam pengasuhan anak secara optimal.

“Selain itu juga, ini sebagai tindak lanjut launching Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Isen Mulang oleh Gubernur yang menjadi salah satu program Gubernur Kalteng pada Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Tujuan dari pembentukan Puspaga ini adalah untuk memberikan layanan terpadu satu pintu bagi keluarga dan anak, meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan keluarga, memenuhi dan melindungi hak-hak anak, mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, dan mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berketahanan.

“Dengan demikian, Puspaga memiliki dasar yang kuat dan prinsip-prinsip yang jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan layanan terbaik bagi keluarga dan anak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama H. Tarsi dalam sambutannya menyatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan usia anak merupakan upaya bersama yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama bersama dengan DP3APPKB Prov. Kalteng.

“Pengadilan Tinggi Agama tidak mudah dalam memberikan Dispensasi Kawin dan selalu berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengadilan Tinggi Agama berusaha mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak,” lanjutnya.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Tetapkan Kobar Jadi Tuan Rumah Porprov XIII, Targetkan Sukses Prestasi

MoU yang dilaksanakan pada kesempatan ini bertujuan pula untuk mendukung peran Puspaga dalam memberikan layanan terbaik bagi keluarga dan anak.

“Harapannya, dengan terjadinya MoU ini kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama dan DP3APPKB Prov. Kalteng dapat saling mendukung untuk tercapainya tujuan dan peran Puspaga,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!