DPRD Kotim Akan Lakukan Verifikasi Dokumen dan Cek Lapangan Keberadaan Dukuh Bengkuang

NARDI/BERITA SAMPIT - Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan warga Dukuh Bengkuang dengan Perusahaan PT WNL.

SAMPIT – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD (Kotim) terkait sengketa lahan soal Dukuh Bengkuang dengan PT WNL membahas dua poin utama. Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa RDP tersebut membahas persoalan status administratif Dukuh Bengkuang serta tuntutan masyarakat atas ganti rugi lahan dari perusahaan.

Angga menyampaikan dari penuturan sejumlah pihak hingga kini belum ada dokumen resmi atau Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan keberadaan Dukuh Bengkuang sebagai wilayah administratif yang sah.

“Beberapa pihak yang hadir menyatakan tidak pernah mengetahui adanya SK dukuh tersebut,” kata Angga.

Keterangan tersebut disampaikan dari Kepala Pantai Harapan, Kepala Pundu, Camat Cempaga, Camat Cempaga Hulu, maupun ATR/BPN yang menyebutkan dalam dokumen kepemilikan lahan perusahaan, unit administrasi terkecil yang tercatat hanya sampai tingkat , tidak sampai dukuh atau dusun.

Namun, dari RDP diungkapkan juga di masyarakat, istilah dukuh sering digunakan secara umum untuk menyebut kelompok pemukiman, meski tidak diikuti oleh penetapan administratif formal.

“Penyebutan dukuh ini hanya bersifat sebagai panggilan atau penamaan lokasi yang biasa digunakan masyarakat setempat menyebut tempat tinggal beberapa warga atau kelompok,” jelasnya.

Poin kedua, kata Angga, berkaitan dengan tuntutan yang mengklaim mereka sebagai masyarakat Dukuh Bengkuang yang meminta adanya pemenuhan hak mereka berupa ganti rugi atas lahan yang telah dijadikan kebun oleh PT WNL.

Namun karena suasana rapat sempat memanas dan belum adanya kejelasan atas legalitas administratif maupun bukti fisik di lapangan, DPRD belum bisa mengambil keputusan.

“Kami minta semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, untuk menyerahkan dokumen pendukung seperti peta, SK, ataupun bukti lain yang bisa kami verifikasi dan validasi. Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil dan mencocokkan dengan data yang diserahkan,” tegas Angga.

baca juga ...  Tuan Rumah MTQ Tahun 2019 Kecamatan Tualan Hulu, 58 Juri Resmi Dilantik

DPRD memberikan waktu satu minggu kepada kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan. Setelah itu, DPRD akan turun langsung ke lapangan.

“Barulah setelah verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan dilakukan, kita akan menggelar RDP kembali untuk menyampaikan hasil verifikasi dan cek lapangan hingga menyusun berita acara rekomendasi dari DPRD,” pungkas Angga.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!