Pemko Sosialisasikan Perwali tentang Perjalanan Dinas

IST/BERITASAMPIT - BPKAD saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2025.

– Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, pada Rabu 18 Juni 2025.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko . Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap regulasi terbaru mengenai pelaksanaan perjalanan dinas, khususnya dalam lingkup daerah.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten dan Kesejahteraan Rakyat, Gloriana Aden mewakili Wali Kota .

Dalam sambutannya, Gloriana menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Perwali ini sebagai dasar dalam menciptakan tertib administrasi dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

“Perjalanan dinas bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian integral dari penyelenggaraan yang harus dilakukan secara efisien dan efektif,” ucapnya.

Tata kelola perjalanan dinas harus mengacu pada regulasi yang jelas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Sosialisasi ini, merupakan langkah penting dalam mendorong implementasi Perwali secara konsisten dalam proses penganggaran dan pelaporan perjalanan dinas oleh seluruh ASN,” tambahnya.

Kedisiplinan dalam administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan .

“Peraturan ini bukan sekadar untuk memenuhi aspek legal, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemko dalam mewujudkan tata kelola yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Menikmati Pesona Wisata Air Hitam Kereng Bangkirai, Destinasi Favorit Akhir Pekan di Kota Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!