SAMPIT – Tindakan tegas kembali diperlihatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, tiga pelaku yang diduga kuat sebagai kurir jaringan sabu berhasil dibekuk dalam operasi yang berlangsung Sabtu malam lalu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Tidar Raya 3, Gang Rambutan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kota Sampit. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan: sekitar 2 kilogram sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam kursi mobil yang telah dimodifikasi khusus.
Modus para pelaku yang menyembunyikan sabu di jok kendaraan itu nyaris berhasil mengecoh aparat. Namun berkat kejelian dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap siasat licik dan menggagalkan upaya distribusi barang haram itu.
Menurut keterangan saksi bernama Ugi yang merupakan keamanan lingkungan itu, didalam mobil tersebut terdapat sejumlah orang dewasa dan beberapa anak dibawah umur.
“Saat itu jumlah penumpang yang belum saya ketahui identitasnya itu membawa anak dibawah umur,” ungkapnya, Sabtu 21 Juni 2025.
Ugi juga mengaku anggota tim Satresarkoba Polres Kotim melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai para pelaku secara menyeluruh sehingga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu disimpan rapi di kedua kursi bagian depan.
“Saya dipanggil untuk menyaksikan pembuktian kebenaran jika bungkusan itu benar-benar sabu,” benernya.
Dirinya juga menggambarkan bagaimana situasi saat terjadinya penangkapan terhadap pelaku jaringan antar provinsi tersebut. Dikatakan masyarakat sekitar sempat gempar mendengar suara teriak seorang anak kecil yang memanggil nama bapak berulang kali.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan Satresarkoba menemukan barang bukti narkoba jenis sabu para pelaku langsung dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Suherman membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku kurir narkoba yang merupakan bagian dari jaringan antar provinsi.
“Memang benar, kami telah berhasil mengamankan jaringan sabu antar provinsi bersama buktinya,” singkatnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam pidana atau kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
(Sattar)












