KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin 23 Juni 2025.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam pidato pengantarnya menegaskan bahwa, penyusunan dan pelaporan pelaksanaan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntansi berbasis akrual. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah menyajikan laporan keuangan secara lebih transparan, akuntabel, dan komprehensif.
“Angka-angka realisasi yang kami sampaikan merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah, yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024,” ungkap nya.
Dipaparkan Jaya bahwa, realisasi Pendapatan Daerah tahun 2024 mencapai Rp1,44 triliun, atau sekitar 96,62 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,49 triliun.
Dimana, komponen pendapatan terbesar berasal dari, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,13 triliun 97,99 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp58,7 miliar 68,97 persen dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp243 miliar 99,75 persen .
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,43 triliun, atau 93,51 persen dari anggaran yang direncanakan dengan rincian, belanja operasi Rp959,6 miliar atau 92,2 persen, belanja Modal Rp260,1 miliar atau 94,57 persen, Belanja Tidak Terduga Rp196 juta atau 4,15 persen dan belanja Transfer Rp210,9 miliar atau mencapai 100,67 persen.
Disebutkannya bahwa, Kabupaten Gunung Mas mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp10,56 miliar, serta pembiayaan netto sebesar Rp38,65 miliar. Dengan demikian, total Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp49,22 miliar.
“Surplus ini merupakan hasil dari efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program pembangunan serta pengelolaan keuangan yang tertib dan disiplin,” ujar Jaya Samaya Monong.
Dengan kembali diraihnya opini WTP dari BPK RI, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menunjukkan konsistensinya dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Pada kesempatan ini, dia berharap, dengan disampaikannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini, DPRD dapat segera melakukan pembahasan untuk mencapai persetujuan bersama.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gunung Mas,” tutupnya. (ale)












