PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menekankan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perkawinan usia anak (PUA).
Pernyataan tersebut disampaikan Linae saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bersama Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula PTA Palangka Raya, Rabu, 25 Juni 2025.
“Keluarga adalah lini pertahanan pertama. Jika keluarganya kuat, maka anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Linae.
Linae menjelaskan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus dimulai dari penguatan fungsi pengasuhan di tingkat keluarga.
Untuk itu, DP3APPKB mendorong penguatan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai sarana layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan yang mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, PUSPAGA hadir sebagai layanan satu pintu berbasis hak anak yang menyediakan berbagai bentuk dukungan seperti konseling keluarga, edukasi pra-nikah, pelatihan pengasuhan, hingga rujukan psikologis dan hukum.
Layanan ini menjadi solusi nyata untuk membekali keluarga menghadapi tantangan dalam mendidik dan melindungi anak-anak.
Linae juga menyampaikan bahwa meskipun prevalensi PUA di Kalimantan Tengah mengalami penurunan menjadi 9,89 persen pada 2024, angka tersebut masih tergolong tinggi, menempatkan provinsi ini di urutan kelima secara nasional.
“Ini artinya, kita tidak bisa lengah. Justru harus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menekan angka tersebut secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menguraikan enam fokus utama pengembangan PUSPAGA yang kini tengah digencarkan, yakni: penyediaan informasi ramah anak, layanan konseling keluarga, penguatan kapasitas orang tua, pencegahan kekerasan berbasis gender, pendidikan pengasuhan berbasis nilai budaya lokal, dan pembentukan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
“PUSPAGA adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi keluarga. Lewat pendekatan ini, kita ingin menguatkan peran orang tua sebagai pelindung utama anak dari berbagai bentuk kerentanan, termasuk perkawinan usia dini,” tegas Linae.
Sebagai target jangka menengah, Linae menyebutkan pihaknya menargetkan penurunan angka PUA di bawah delapan persen pada tahun 2026 dan menciptakan 100 persen Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak di Kalimantan Tengah pada 2030.
Menutup paparannya, Linae mengajak semua unsur, baik lembaga negara, masyarakat sipil, tokoh agama, maupun adat untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan ekosistem keluarga yang sehat, inklusif, dan ramah anak. “Ini bukan hanya soal data. Ini soal masa depan generasi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(Sya'ban)












